Sekdakab Way Kanan Pimpin Rakoor Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung

    Sekdakab Way Kanan Pimpin Rakoor  Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung

    WAY KANAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP., memimpin Rapat Koordinasi (Rakoor) Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022)

    Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa

    Kepesertaan Aparatur Perangkat Kampung sebagai Anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan :

    Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5?ri gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% dibayar oleh peserta. Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat dihitung dengan mengacu pada ketentuan :Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp.12.000.000, -/ bulan. Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum Kabupaten. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi. Mengacu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta kesimpulan rapat tersebut di atas, maka diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat pada APBDP tahun 2022, dengan rincian besaran sebagai berikut.

    "Iuran yang dibebankan melalui APBD sebesar 4% yaitu 3.417.574.736, -Iuran yang dibebankan melalui Siltap Kepala Kampung dan Perangkat sebesar 1% yaitu 854.393.684, -".papar Sekda.

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Way Kanan Terima Audiensi dari ANTV

    Artikel Berikutnya

    Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam...

    Berita terkait